Syarat PencairanTunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP dan SMA - AKSI NYATA PMM

Breaking

Home Top Ad

Saturday, February 17, 2024

Syarat PencairanTunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP dan SMA

 


Guru-guru yang telah meraih sertifikasi untuk tingkat TK, SD, SMP, dan SMA diwajibkan untuk segera menyelesaikan proses pemberkasan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 tahun 2024.

Meskipun baru memasuki bulan Februari 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa sebagian data pemberkasan seharusnya sudah diselesaikan, namun hingga kini belum ada yang berhasil menyelesaikannya.

Terdapat regulasi baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023, beserta Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Berikut adalah 9 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) 2024 bagi Guru semua jenjang:

  1. Guru wajib memiliki sertifikat pendidik setelah menyelesaikan program pendidikan profesi guru yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).
  2. Guru yang mendapatkan tunjangan harus memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian.
  3. Penting bagi guru terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di dalamnya.
  4. Guru harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian setelah menyelesaikan pendidikan profesi guru (PPG) dan dinyatakan lulus.
  5. Guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan keputusan mengajar harus sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik.
  6. Guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar selama satu minggu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Guru harus mendapatkan penilaian kinerja paling rendah dengan predikat "baik", yang dipengaruhi oleh perencanaan kinerja dan dinilai oleh pejabat berwenang.
  8. Guru harus mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan.
  9. Guru tidak boleh memiliki status sebagai pegawai tetap di instansi lain selain di satuan pendidikan tempat mereka mengajar.

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, diharapkan para guru dapat memperoleh tunjangan sertifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku, yang akan memberikan dorongan signifikan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.***

No comments:

Post a Comment