PGRI Berhasil Gugat Permendikbud Nomor 26 Tahun 2024, Lantas bagaimana dengan Pengelolaan Kinerja di PMM? - AKSI NYATA PMM

Breaking

Home Top Ad

Friday, February 23, 2024

PGRI Berhasil Gugat Permendikbud Nomor 26 Tahun 2024, Lantas bagaimana dengan Pengelolaan Kinerja di PMM?



Berita baik datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang berhasil menggugat Pembatalan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Keputusan MA ini dianggap sebagai kemenangan bagi guru di seluruh Indonesia, terutama bagi mereka yang berusia di atas 50 tahun dan menghadapi kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. MA memandang bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen..

Beberapa tokoh yang turut serta dalam permohonan keberatan hak uji materiil, seperti Tibyan Hudaya, S.E, M.MPd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, dan Qmat Iskandar, S.Pd., M.Pd, turut berkontribusi pada kesuksesan gugatan ini.

Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Ketua Umum PB PGRI, menyambut baik kabar tersebut, menegaskan bahwa PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan dan kehormatan para guru. Beliau menyampaikan terima kasih kepada Hakim MA yang memberikan keadilan tanpa membedakan usia atau senioritas guru.

Putusan MA bukan hanya memberikan peluang baru bagi guru senior untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Tentu saja, perhatian juga tertuju pada problematika pengelolaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Dalam sebuah perbincangan di saluran pendidikan Suyanto.id, Prof. Suyanto, Ph.D., mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, dan mantan Dirjen Mandikdasmen Kemdikbud RI, memandu diskusi yang menarik.

Dudung Abdul Qodir, M.Pd., Wasekjen PB PGRI, menjadi salah satu tamu undangan yang membahas "Guru Terbelenggu Aplikasi Administrasi." Dudung Abdul Qodir menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan baru administrasi guru, yang menurutnya seharusnya memudahkan, namun justru memberikan kesulitan dan beban tambahan.

Survey yang dilakukan oleh PGRI mengenai kebijakan baru pengisian Pengelolaan Kinerja melalui PMM menyoroti beberapa aspek kritis:

1. **Kurangnya Pemahaman tentang e-Kinerja Guru di PMM:** Hampir 30% guru mengakui belum memahami atau bahkan tidak mengetahui e-Kinerja guru, menunjukkan perlunya penyuluhan dan pelatihan lebih intensif terkait implementasi teknologi dalam administrasi guru.

2. **Kesesuaian Aplikasi PMM dengan e-Kinerja BKN:** Aplikasi PMM tampaknya belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN, menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur teknologi yang mendukung kebijakan baru ini.

3. **Kekurangan Sosialisasi:** Sekitar 25% guru mengeluhkan kurangnya sosialisasi terkait penggunaan aplikasi PMM, yang dapat menjadi hambatan dalam adopsi teknologi baru oleh para guru.

4. **Masalah dalam Penggunaan e-Kinerja di PMM:** Sebanyak 75% responden melaporkan mengalami masalah dalam menggunakan e-Kinerja PMM, menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap aplikasi tersebut.

Perbincangan ini memberikan sorotan penting terhadap tantangan yang dihadapi oleh para guru dalam menghadapi era digitalisasi administrasi pendidikan. Melalui dialog konstruktif seperti ini, diharapkan solusi yang lebih efektif dapat ditemukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam administrasi guru, memungkinkan mereka untuk fokus pada tugas inti mereka dalam mendidik generasi masa depan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda..

Sourch:https://naikpangkat.com/pgri-berhasil-gugat-permendikbud-nomor-26-tahun-2024-bagaimana-dengan-pengelolaan-kinerja-di-pmm/3/

No comments:

Post a Comment